Senin, 10 November 2008

Lahan Baru Bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) (1)

Mulai sekarang KAP barangkali boleh merasa lega, lahan bisnisnya bertambah. Kalau sebelumnya KAP lebih banyak memeriksa laporan keuangan entitas bisnis, sebentar lagi sudah dapat memeriksa laporan keuangan entitas pemerintah. Hal ini dimungkinkan karena baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Peraturan BPK No.1 tahun 2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan Daerah. Kemudian disusul dengan dua surat keputusan yaitu Keputusan BPK RI No.10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Keputusan BPK RI No.11/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pemeriksaan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan.

Sosialisasi ketiga peraturan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 3 dan 5 November 2008, bertempat di Gedung Pusdiklat BPK RI di Kalibata, Jakara dengan dihadiri oleh pejabat pemda, BUMN/BUMD, KAP serta pejabat dilingkungan BPK RI.

Latar Belakang

Jumlah objek pemeriksaan (obrik) atau entitas yang diperiksa oleh BPK memang cukup banyak dibanding jumlah auditor yang tersedia. Sejak otonomi daerah dicanangkan, jumlah pemerintah daerah bertambah menjadi 33 propinsi dan 434 Kabupaten/Kota. Belum lagi kalau ditambah dengan BUMN dan BUMD yang merupakan aset yang pengelolaannya dipisahkan dari aset yang langsung dikelola pemerintah.

Dengan jumlah obrik yang demikian itu wajar jika dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

Adapun dasar hukum penggunaan KAP dalam pelaksanaan tugas BPK adalah pasal 9 ayat (3) UU No.15 tahun 2004, dan pasal 9 ayat (1) huruf g UU No.15 tahun 2004, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.

...bersambung

1 komentar:

Oggest mengatakan...

Terus gimana nasib Auditor BPK sendiri menurut Bapak?