Selasa, 04 November 2008

Lagi-lagi Kejaksaan Tercoreng

Belum lama kasus jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) selesai proses pengadilannya, dengan vonis 20 tahun untuk UTG dan 5 tahun untuk Arthalyta, muncul berita yang mencoreng nama Kejaksaan dari Kab Boalemo,  Gorontalo. Berita tersebut berupa rekaman percakapan telepon antara Kajari Tilamuta, Ratmadi Saptondo, SH (RS)dengan salah satu staff Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dalam rekaman percakapan yang telah diperdengarkan berulang-ulang di beberapa station TV Swasta tersebut, terdengar suara RS lagi marah-marah karena tidak mendapatkan "jatah" sesuai dengan yang diinginkannya. Bukan hanya itu, RS juga sempat mengatakan hal-hal yang menyinggung institusi Kepolisian.

Apa yang telah ditunjukkan oleh RS tersebut dengan meminta uang dengan cara menakut-nakuti (memeras), merupakan suatu praktek yang selama ini disinyalir ada namun sulit untuk dibuktikan. Ini seperti (maaf) bau kentut yang tidak kelihatan tetapi bau busuknya menusuk hidung, dan sulit untuk membuktikan siapa yang kurang ajar mengeluarkan gas busuk diantara keramaian banyak orang. Parahnya, praktek semacam itu di Kejaksaan, seperti yang telah dipercaya banyak orang (termasuk saya), bak fenomena gunung es. Yang tidak kelihatan atau tepatnya belum terungkap, jumlahnya jauh lebih banyak lagi. Jaksa yang berintegritas tinggi sudah menjadi minoritas dan barang langka.

Entah sudah separah apa ketidakadilan yang telah ditimbulkan oleh ulah jaksa-jaksa busuk, tidak ada seorangpun yang dapat mengukur, karena hal itu menyangkut hati dan nurani. Rasa ketidakadilan yang tertindas karena proses penuntutan yang substandard, akibat jaksa sudah "terkena rupiah"  sehingga keputusan hakim di pengadilanpun tidak didasarkan bukti yang maksimal, tidak bisa diukur secara kuantitatif. Yang pasti adalah keadilan sudah teraniaya.

Pertanyaan selanjutnya adalah mau diapakan oknum-oknum seperti itu? Kalau mau jujur sih menurut saya musnahkan..atau  basmi saja oknum-oknum busuk itu. Kejaksaan tidak perlu melindungi oknum busuk itu. Solidaritas terhadap anggota korps bukan untuk perilaku menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi jangan cuma hukuman disiplin, tapi PECAT DENGAN TIDAK HORMAT !! (mimpi kali ye..!)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ya, begitulah kehidupan. Selalu ada yang baik dan buruk, meskipun hukum yang ada sudah jelas aturan tetep aja dilanggar.