Jumat, 14 November 2008

Lahan Baru Bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) (2)

Penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK meliputi dua hal yaitu penggunaan pemeriksa ditetapkan oleh BPK dan penggunaan pemeriksa ditetapkan oleh pihak selain BPK apabila diatur dalam ketentuan undang-undang, sebagai contoh penetapan KAP oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk BUMN yang berbentuk PT.

Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pemeriksa dan/atau tenaga lain diluar BPK yang penggunaannya ditetapkan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Sedangkan jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh pihak lain selain BPK adalah pemeriksaan keuangan.

Persyaratan

Untuk dapat melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara, pemeriksa dan/tenaga ahli harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu (a) bagi pemeriksa dari lingkungan aparat pengawas intern pemerintah, harus memperoleh ijin atau persetujuan tertulis dari pimpinan instansi yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPK; (b) bagi akuntan publik, harus bekerja pada KAP yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPK; (c) bagi tenaga ahli, harus memiliki keahlian dan persyaratan yang ditentukan oleh BPK.

Hak dan Kewajiban

Pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan; mematuhi kode etik; dan mematuhi perundang-undangan yang menjadi dasar penugasannya.

Selain itu, pemeriksa dan/atau tenaga ahli yang penggunaannya (penugasannya) ditetapkan oleh BPK wajib menyampaikan seluruh hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk direviu dan sepenuhnya menjadi hak milik BPK. Sedang akuntan publik yang ditunjuk berdasarkan ketentuan undang-undang wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk dievaluasi dan dipublikasikan.

Bagaimana dengan hak-haknya? Pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara berhak memperoleh imbalan dan/atau penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Imbalan tersebut dapat dibebankan pada anggaran belanja BPK dan/atau entitas yang diperiksa. Sedang penghargaannya dapat diberikan oleh BPK dan/atau presiden atas usul BPK yang ditetapkan dengan Keputusan BPK.

Menggusur auditor BPK?

Tentu saja jawabannya tidak samasekali. Kontrol penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli sepenuhnya ada ditangan BPK, kecuali untuk penunjukkan pemeriksa dan/atau tenaga ahli berdasarkan ketentuan undang-undang. Penentuan penggunaan pemeriksa diluar BPK tersebut dilakukan setelah BPK memperhitungkan jumlah auditor BPK sendiri dalam memeriksa keuangan negara. Setelah itu kekurangan tenaga pemeriksa yang ada dipenuhi dari luar BPK.

Selain itu untuk pemeriksaan pada BUMN, BPK akan menentukan terlebih dahulu BUMN yang akan diperiksa oleh BPK dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, setelah itu BUMN diluar daftar yang akan diperiksa oleh BPK, akan diperiksa oleh KAP.

Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru diharapkan dengan penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli diluar BPK, maka akan terjadi sinergi sehingga hasil dan cakupan pemeriksaan keuangan negara akan menjadi lebih optimal dan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel akan segera terwujud.

 

0 komentar: