Minggu, 07 Desember 2008

Penjualan Mobil Dinas Operasional yang "Ngawur"

Pada suatu hari seorang (sebut Mr.X) yang bekerja sebagai pegawai negeri pada suatu pemerintah daerah, dengan bangga menceritakan “keberuntungannya” dapat membeli mobil dinas operasional kantornya. Bayangkan sebuah mobil Toyota Kijang KF 42 tahun 1995, yang harga pasarnya pada waktu itu sekitar Rp33,5 juta dibelinya dengan harga Cuma Rp900an ribu saja. Kok bisa ya? Padahal mobilnya masih relatif bagus lho..

Karena “kebetulan” unit kerja Mr.X di Bagian Perlengkapan dan menjadi anggota tim penjualan kendaraan dinas, dia dapat menjelaskan ketika ditanya bagaimana rumusan penentuan harganya, yaitu “harga jual = % uji fisik x (20% atau 40%) sesuai umur kendaraan x harga pasar yang berlaku. Lho... kok bisa?!.

Lalu aturan yang sebenarnya bagaimana sih?

Harus Lelang

Menurut Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No.7 tahun 2007, kendaraan dinas yang dapat dijual adalah kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas operasional.

Kendaraan Perorangan Dinas adalah Kendaraan Perorangan Dinas yang dipergunakan pejabat negara seperti Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta yang sudah dipergunakan selama 5 (lima) tahun atau lebih. Kendaraan dinas perorangan ini dapat dijual kepada pejabat negara yang menggunakan kendaraan tersebut, dengan penentuan harga sesuai ketentuan yaitu (a) kendaraan yang berumur 5 sampai dengan 7 tahun, harga jualnya 40% dari harga umum/pasaran yang berlaku; (b) kendaraan yang telah berumur 8 tahun atau lebih, harga jualnya 20% dari harga umum/pasaran yang berlaku. Selain itu ditentukan bahwa semua pengeluaran untuk perbaikan kendaraan yang akan dibeli, yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pejabat pembeli dan harus dibayar secara tunai sebelum dilakukan pembelian tersebut.

Sedang, Kendaraan Dinas Operasional adalah kendaraan operasional kantor selain yang digunakan oleh pejabat negara. Ketentuan umur penggunaan kendaraan operasional yang akan dijual ditetapkan Kepala Daerah masing-masing dan pelaksanaan penjualannya melalui pelelangan umum atau lelang terbatas yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Merugikan keuangan negara/daerah

Dengan demikian, pada kasus diatas penjualan kendaraan dinas tersebut diatas menyimpang dari ketentuan. Pertama, penjualannya tidak melalui mekanisme lelang. Kedua penetapan harga jual kendaraan dinas menghasilkan harga yang jauh dibawah nilai wajarnya yaitu: Harga jual = % uji fisik x (20% atau 40%) sesuai umur kendaraan x harga pasar yang berlaku. Penambahan “% uji fisik” menjadikan jumlah persentase yang dipakai sebagai pengali harga pasar yang berlaku semakin kecil sehingga menghasilkan harga jual yang semakin kecil pula. Dengan demikian menguntungkan pembeli tetapi merugikan keuangan negara/daerah.

Jika mobil dinas yang dijual jumlahnya puluhan, berapa kerugian daerah yang dialami pemda yang “ngawur” itu ya?!..

 

1 komentar:

Vb Coder Lingga mengatakan...

ya, saya sepakat bahwa itu ngawur. menurut saya persentase uji fisik dikalikan dengan harga pasaran untuk mendapat nilai limit harga terendah (NLHT), dimana harga itu menjadi patokan dalam pelaksanaan lelang umum atau lelang terbatas. 20% atau 40% umur kendaraan hanya berlaku untuk kendaraan perorangan yang dinas yang dikalikan dengan harga pasaran berlaku.